jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersangka itu.
"Benar," katanya kepada para jurnalis, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan laporan di laman e-LHKPN KPK, Gus Yaqut memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 13.749.729.733 (Rp 13,7 miliar).
Harta itu dia laporkan pada 20 Januari 2025.
Dari laporan kekayaan itu, Gus yaqut memiliki hanya memiliki dua mobil, yakni Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp 260 juta dan Toyota Alphard Tahun 2024 senilai Rp 1.950.000.000 (Rp 1,95 miliar).
Kedua kendaraan itu didaftarkan atas perolehan hasil sendiri.
Selain itu, dia juga memiliki 6 bidang tanah dengan total senilai Rp 9.520.500.000 (Rp 9,5 miliar).











.jpeg)

































