jpnn.com - YOGYAKARTA - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal Turki dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta. Para WNA itu dideportasi karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
Pemulangan empat WNA itu dilakukan pada Rabu (4/6) dini hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Mereka diberangkatkan menuju Istanbul, Turki, menggunakan maskapai Emirates dengan nomor penerbangan EK 359 pada pukul 01.00 WIB.
"Langkah deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Indonesia," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta Sefta Adrianus Tarigan dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis (5/6).
Menurut Sefta, keempatnya diamankan setelah tim Inteldakim Imigrasi Yogyakarta melakukan surveillance (pengawasan) selama dua pekan.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang mereka miliki.
Selain dideportasi, mereka juga dijatuhi penangkalan sehingga tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Kantor Imigrasi Yogyakarta menyatakan akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
Hal ini, kata Sefta, untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta sebagai bagian dari fungsi kontrol lalu lintas orang asing di RI, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.