Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN

7 hours ago 5

Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri didakwa menerima uang sebesar Rp 9.290.220.000 dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci keseluruhan uang miliaran yang diterima eks Wali Kota Semarang dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 itu.

1. Uang dari Pengusaha: Rp 3,75 Miliar

Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang. Martono juga diketahui sebagai penerima manfaat dari PT Rama Sukses Mandiri dan PT Chimarder777.

Selain itu, pasangan suami istri (pasutri) ini menerima Rp 1,75 miliar dari Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rahmat Utama Jangkar.

Uang diberikan agar Mbak Ita dan Alwin mengupayakan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi siswa SD dalam APBD Perubahan Kota Semarang tahun anggaran 2023 senilai Rp 20 miliar.

"Penerimaan uang itu dimaksudkan agar terdakwa satu bersama terdakwa dua memberikan akses proyek kepada Martono dan PT Deka Sari Perkasa," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4).

Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diancam pidana karena merupakan bentuk penyuapan terhadap pejabat publik.

Berikut rincian dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK soal keseluruhan uang miliaran yang diterima eks Wali Kota Semarang dan suaminya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |