Mau Bawa Minuman Beralkohol dari Luar Negeri? Ingat, Ada Batasannya!

5 hours ago 13

Mau Bawa Minuman Beralkohol dari Luar Negeri? Ingat, Ada Batasannya!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai saat memeriksa barang bawaan penumpang. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional yang membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri pada awal Maret 2026.

Faktanya, jumlah tersebut melebihi ketentuan pembebasan yang berlaku, yakni maksimal satu liter per orang.

Kasus yang sempat ramai di media sosial ini seharusnya menjadi pengingat, karena penting bagi para pelaku perjalanan internasional untuk memahami aturan pembawaan barang kena cukai agar tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat.

“Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif,” kata Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Barang kena cukai (BKC) sendiri merupakan barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi.

Contoh BKC meliputi hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, etil alkohol atau etanol, serta minuman mengandung etil alkohol, seperti bir, anggur, dan arak.

Untuk minuman beralkohol (MMEA), pemerintah memberikan pembebasan cukai bagi penumpang dengan batas maksimal 1 liter per orang dewasa berusia 21 tahun ke atas

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |