Masa Kerja Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu Tinggal 2 Bulan Lagi, Ya Ampun

3 hours ago 20

Masa Kerja Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu Tinggal 2 Bulan Lagi, Ya Ampun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - LOMBOK TENGAH – Ratusan honorer non-database BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tidak masuk gerbong pengangkatan PPPK Paruh Waktu, harus bersiap-siap mencari pekerjaan baru.

Pasalnya, masa kerja mereka tinggal dua bulan lagi, yakni akan berakhir pada pengujung Desember 2025.

Pemkab Lombok Tengah memastikan 700 tenaga honorer non-database BKN tidak akan mendapatkan perpanjangan kontrak pada 2026.

Pemkab Lombok Tengah masih mencari solusi agar mereka bisa segera mendapatkan pekerjaan baru setelah putus kontrak pada 2026.

"Mereka tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu," kata Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah di Lombok Tengah, Senin (27/10).

Nursiah mengatakan Pemkab Lomteng saat ini mulai merancang bagaimana memberikan pelatihan dan mencarikan pekerjaan bagi para honorer yang akan diputus kontrak tersebut.

Selain berencana membuka job fair, pemkab setempat juga akan memberikan pelatihan kepada mereka dengan memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada.

"Kami telah melakukan koordinasi rapat rapat untuk membahas persoalan itu yang dipimpin langsung oleh Gubernur NTB," katanya.

Masa kerja honorer non-database BKN yang tidak masuk gerbong pengangkatan PPPK Paruh Waktu tinggal 2 bulan lagi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |