Martin Manurung: RUU PPRT Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Lewat Penyalur

4 weeks ago 37

 RUU PPRT Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Lewat Penyalur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung saat rapat membahas RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: source for JPNN

jpnn.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyebut RUU ini akan memisahkan peraturan perekrutan Pekerja Rumah Tangga (PRT) secara langsung dari pemberi kerja dan yang lewat penyalur/agen.

"Sudah dipisahkan secara tegas antara perekrutan yang secara langsung dan yang melalui penyalur atau agen. Yang perekrutannya secara langsung, itu berdasarkan kesepakatan," kata Martin dalam Rapat Panja Baleg Penyusunan RUU PPRT, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Ketua Panja RUU PPRT itu menjelaskan bahwa perekrutan PRT melalui jasa penyalur atau agen merupakan materi pokok yang akan diatur.

Selain itu bakal diatur pula hubungan kerja antara agen, pemberi kerja, dan PRT, termasuk hak dan tanggung jawab.

"Kalau sifatnya hubungan kekeluargaan, kekerabatan, jadi, kalau ada ponakan datang dari kampung, tinggal dan sekolah di rumah kita, ponakan tersebut ikut membantu urusan di rumah tangga, itu tidak diatur di dalam UU ini, atau tidak termasuk ke dalam pekerja rumah tangga," tuturnya.

Legislator Partai NasDem itu mengatakan, RUU PPRT yang sekarang sedang disusun jauh lebih baik dari draf pada periode sebelumnya.

"Naskah sebelumnya pada periode lalu, itu banyak ketentuan-ketentuan sanksi dan pidana. Nah di sini, di naskah ini, pidana yang memang sudah ada di KUHP dan lain-lain itu tidak lagi diatur, karena toh, kita sudah punya KUHP yang cukup lengkap. Jadi, ini tinggal yang spesifiknya saja," ungkapnya.

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung sebut RUU PPRT memisahkan aturan perekrutan Pekerja Rumah Tangga (PRT) langsung dari pemberi kerja dengan penyalur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |