Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar

4 hours ago 2

Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Laode Muhammad Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019 Laode Muhammad Syarif mendesak Mahkamah Agung serius menyikapi mafia peradilan pada kasus suap Rp 60 miliar terkait pengondisian keputusan di lingkungan pengadilan tindak pidana korupsi.

Menurut pria kelahiran Muna, Sulawesi Tenggara 16 Juni 1965 tersebut, kasus itu bukan sekadar perkara yang melibatkan oknum hakim, tetapi perbuatan yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.

"Saya sangat prihatin mendengar kasus ini. Sangat disesalkan. Muhammad Arif Nuryanta (MAN; tersangka) sudah tersertifikasi menjadi hakim tipikor. Namun, kelakuannya masih menerima suap juga. Itu sesuatu yang tidak bisa dimaafkan,” kata Laode.

"Tindakan menerima suap itu tidak hanya merusak citra dia secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama institusi MA (Mahkamah Agung)," imbuh alumnus Universitas Sydney itu.

Laode pun menduga tidak hanya hakim saja yang bermain dalam kasus Rp 60 miliar itu. Ada kemungkinan para pengacara yang mencoba menyuap bahkan bisa disampaikan juga kepada panitera pengadilan.

"Kalau hanya satu orang yang terlibat, mungkin hanya satu dari sejumlah hakim, tetapi ini seluruh majelis hakimnya terima, dan paniteranya pun jadi perantara. Berarti ini perilaku bukan hanya hakimnya, tetapi juga aktor lain. Baik pengacara maupun panitera,” ujar Laode.

Pria yang pernah menjadi ahli kurikulum dan pendidikan hukum lingkungan hidup di Mahkamah Agung itu mengira perkara suap Rp 60 M tadi bukan hanya perkara oknum, tetapi perbuatan yang sistematis.

“Ini harus disikapi dengan serius oleh MA maupun organisasi pengacara, apakah Peradi atau apa,” katanya.

Menurutnya, kasus suap hakim yang melibatkan pengacara maupun panitera bukan hanya sekali ini saja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |