Mantan Anggota DPR Ini Disebut Jaksa saat Sidang Korupsi Nadiem Makarim

1 day ago 27

Mantan Anggota DPR Ini Disebut Jaksa saat Sidang Korupsi Nadiem Makarim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa perkara dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU/aa.

jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan nama seorang mantan anggota DPR RI saat sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa Roy menyebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim diduga membuka jalan agar mantan anggota Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti bisa "menitipkan nama" dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut.

"Saat itu, Komisi X DPR RI merupakan mitra kerja Kemendikbudristek," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Menurut JPU, Nadiem Makarim membuka jalan tersebut saat Agustina menemui Nadiem dan Hamid Muhammad guna membahas terkait dengan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek tahun 2021, pada sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Ketika itu, terdapat kebutuhan laptop Chromebook sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop Chromebook.

JPU menyampaikan kala itu Agustina menanyakan apakah teman-temannya bisa bekerja dalam proses pengadaan, yang dijawab oleh Nadiem agar terkait hal teknis bisa dibicarakan kepada Hamid.

Selanjutnya, Hamid disebutkan merekomendasikan Agustina agar bertemu dengan Direktur Jenderal atas nama Jumeri, yang kemudian Agustina mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri yang berisi adanya arahan dari Nadiem dan Hamid terkait rekomendasi untuk bertemu Jumeri.

Setelahnya, Jumeri pun merespons dengan kesiapan untuk bertemu dengan Agustina. Lalu, Jumeri, Hamid, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Purwadi Sutanto, pun beberapa kali mendapatkan "titipan nama pengusaha" dari Agustina dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2021.

JPU Kejagung Roy Riady menyebut Nadiem Makarim diduga membuka jalan agar mantan anggota DPR Agustina Wilujeng Pramestuti dapat proyek laptop Chromebook.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |