jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada eks CEO eFishery Gibran Huzaifah.
Dia dinyatakan bersalah dalam perkara manipulasi laporan keuangan perusahaan yang berkaitan dengan kasus pencucian uang.
Gibran tak sendiri, dia menjadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.
Selain pidana badan, Gibran juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun kurungan penjara," kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, dilansir jpnn.com Kamis (30/4).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Gibran dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Hakim menyatakan Gibran secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua.









































