jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) DIY mempersilakan kuasa hukum Perdana Arie Veriasa (PA), mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang ditahan atas dugaan perusakan fasilitas saat kericuhan unjuk rasa, untuk mengajukan upaya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Perdana Arie ditangkap Polda DIY pada 24 September 2025 terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung di Mapolda DIY pada 29 Agustus 2025.
Ia disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa pengajuan RJ merupakan hak dari pihak tersangka dan kuasa hukumnya.
"Pastinya, itu kan juga menjadi hak dari korban dan pengacaranya. Silakan kalau memang ada upaya-upaya seperti itu," ujar Ihsan di Yogyakarta, Rabu (22/10).
Restorative justice adalah prinsip penegakan hukum yang mengedepankan penyelesaian perkara pidana melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya.
Tujuannya adalah menciptakan penyelesaian yang adil dan seimbang bagi korban maupun pelaku dengan fokus utama pada pemulihan keadaan sosial dan hubungan yang baik dalam masyarakat.
Ihsan menuturkan peluang penyelesaian di luar pengadilan ini berada di bawah kewenangan penyidik yang menangani perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum.