jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/5).
Laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Ketua Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI), Umar Souwakil, mengatakan pihaknya datang langsung ke Gedung KPK untuk menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
"Kami mendatangi KPK untuk mengajukan surat laporan, pengaduan, perihal kasus yang kemudian terjadi di tahun 2022 sampai 2023 yang melibatkan berbagai pejabat-pejabat publik yang ada di Kota Bekasi terkhususnya,” ujar Umar kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/5).
Menurut Umar, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.
Dalam surat pengaduannya, AMI menyebut Dinas Kesehatan Kota Bekasi melakukan pengadaan sebanyak 55 unit kendaraan pada tahun anggaran 2022-2023.
Umar menjelaskan laporan tersebut telah diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK. Ia menyebut laporan diterima oleh petugas bernama Larissa dengan nomor laporan 02/B/AMI/05/2024. “Alhamdulillah sudah diterima,” katanya.
Dalam keterangannya, Umar juga menyebut nama pejabat yang dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni Tri atau Samatri.







.jpeg)
































