Lulusan PPG Daljab 2025 Menerima TPG Mulai 2026, Guru Honorer Rp2 Juta

1 hour ago 14

Lulusan PPG Daljab 2025 Menerima TPG Mulai 2026, Guru Honorer Rp2 Juta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sebanyak 101.786 guru madrasah dan guru pendidikan agama dinyatakan lulus PPG Daljab Angkatan 3. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Jabatan (PPG Daljab) 2025 sudah bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai 2026.

Diketahui, Kementerian Agama mengumuman sebanyak 101.786 guru madrasah dan guru pendidikan agama di sekolah dinyatakan lulus PPG Daljab Angkatan 3 sebagai kado jelang peringatan Hari Guru pada 25 November.

Perincian jumlah guru yang dinyatakan lulus PPG Daljab, yakni 140 guru Pendidikan Agama Buddha, 2.369 guru Pendidikan Agama Hindu, 68.601 guru Pendidikan Agama Islam, 4.250 guru Pendidikan Agama Katolik, 7.436 guru Pendidikan Agama Kristen, dan 18.990 guru madrasah.

“Guru adalah pahlawan masa kini. Mereka berjuang bukan di medan perang, tapi di ruang kelas, menanamkan nilai, membangun karakter, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kelulusan PPG ini adalah bentuk penghargaan negara atas perjuangan mereka,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (12/11).

Nasaruddin Umar mengatakan kelulusan ini menjadi peristiwa penting bagi upaya Kemenag untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru agama di Indonesia.

Para guru yang lulus PPG 2025 akan menerima sertifikat pendidik (serdik) dan nomor registrasi guru (NRG) sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru atau TPG mulai 2026.

Bagi guru ASN (PNS dan PPPK), tunjangan profesi guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Adapun guru non-ASN atau honorer akan memperoleh TPG Rp2.000.000 per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1.500.000.

Para guru yang lulus PPG Dalam Jabatan 2025 akan menerima tunjangan profesi guru atau TPG mulai 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |