bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan Penyerahan Serentak Pencatatan Lagu/Musik Daerah Ekspresi Budaya Tradisional atau EBT Kekayaan Intelektual Komunal di aula, Selasa (12/5) kemarin.
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda nasional What’s Up Campus Calls Out, Penandatanganan PKS Serentak, dan Penyerahan Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional Tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk lagu dan musik daerah NTB diserahkan kepada Kepala Dinas Kebudayaan NTB, Muhammad Ihwan.
Lima lagu dan musik daerah NTB yang pencatatannya diserahkan, yaitu Gendang Beleq, Gandang Nuja, Lagu Nasi Kodo Dae, Lagu La Jei, dan Lagu La Timasa.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa penyerahan surat pencatatan EBT berupa lagu dan/atau musik daerah merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warisan budaya bangsa.
Menurutnya, lagu dan musik daerah bukan sekadar karya seni, tetapi juga identitas budaya dan kekayaan intelektual komunal yang harus dijaga keberlangsungannya.
Kakanwil Milawati menegaskan pencatatan EBT menjadi langkah penting untuk memastikan budaya daerah tetap terlindungi, terdokumentasi, dan tidak hilang ditelan zaman.
Ia berharap penyerahan sertifikat tersebut menjadi awal dari semakin masifnya inventarisasi, pelestarian, dan pelindungan budaya daerah di Provinsi NTB.








































