jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah berperan aktif dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Melalui sosialisasi, siaran radion hingga dialog di televisi, Bea Cukai juga mengajak untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai.
Di wilayah Kediri, Bea Cukai menggelar rangkaian sosialisasi sepanjang Juli 2026 di Kota Kediri dan Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan ini melibatkan masyarakat serta pemilik toko kelontong.
Peserta memperoleh pemahaman mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Selain penyampaian materi, peserta juga berdiskusi secara langsung dengan narasumber mengenai berbagai kendala yang dihadapi sehingga memperoleh penjelasan yang tepat terkait regulasi di bidang cukai.
Bea Cukai Malang menggelar kegiatan serupa melalui program Layanan Informasi Keliling yang menyasar para penjual eceran hasil tembakau di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Selasa (14/07).
Melalui pendekatan yang komunikatif, para pedagang diberikan edukasi mengenai karakteristik rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.











































