Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi

6 days ago 13

Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Konsinyering mengenai penyusunan RUU Perkoperasian bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta Selatan. Foto: dok KM

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Andy Arslan Djunaid mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Komisi VI DPR untuk segera mengesahkan RUU Perkoperasian atau RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sebab, menurutnya undang-undang ini sudah terlalu lama dan koperasi membutuhkan regulasi yang baru yang mengakomodir kepentingan-kepentingan mereka saat ini.

"Karena sudah 33 tahun undang-undang yang lama dan itu sudah tidak mengakomodir kepentingan dari koperasi pada saat ini," kata Andy saat melakukan konsinyering mengenai penyusunan RUU Perkoperasian bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta Selatan, Kamis (6/3) petang.

Konsinyering tersebut dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan dari F-PDIP, didampingi Wakil Ketua Martin Manurung dan dihadiri puluhan anggota Baleg dari berbagai fraksi di DPR dan juga puluhan anggota Forkopi yang merupakan pengurus koperasi dari sejumlah daerah di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Andy Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa pihaknya dari Forkopi telah melakukan berbagai upaya termasuk diskusi dengan banyak pihak, RDPU dengan Baleg DPR RI, termasuk harmonisasi dengan beberapa pihak diantaranya pemerintah.

"Pada intinya kami berharap suara kami ini untuk bisa didengar. Hari ini bisa melihat anggota Forkopi dari Pontianak, Makassar, Jogjakarta, Lampung, Samarinda, ini luar biasa kami semua pejuang koperasi berharap kepentingan kami bisa didengar dan diakomodir supaya kami bisa bersama- sama pemerintah mengembangkan koperasi sesuai keinginan presiden Prabowo yang juga sangat peduli Koperasi," imbuhnya.

Sementara, dalam kesempatan ini, Anggota DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarif Muhammad, memberikan tanggapan atas adanya pasal-pasal pidana dalam RUU Perkoperasian.

Menurutnya perlu keseimbangan dalam perumusan ketentuan hukum dalam dalam RUU Perkoperasian.

Perlu keseimbangan dalam perumusan ketentuan hukum dalam dalam RUU Perkoperasian untuk kemajuan koperasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |