jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan posisi Polri di bawah Presiden RI tidak boleh diperdebatkan, karena penempatan itu demi menjaga netralitas dan profesionalitas.
Lallo berkata demikian dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema Reformasi Polri Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
"Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Polri harus tetap di bawah Presiden agar tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu,” kata dia, Kamis.
Namun, Lallo meyadari reformasi di tubuh Polri menjadi kebutuhan mutlak setelah peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa.
Legislator fraksi NasDem itu mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto dalam membentuk Komite Reformasi Polri.
"Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius dan terukur," lanjut eks Ketua DPRD Kota Makassar itu.
Toh, kata Lallo, saat ini masih banyak aduan masyarakat terkait penegakan hukum yang lamban ditindaklanjuti.
Selain itu, ujar dia, masih ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum, sehingga perlu reformasi di Polri.







































