jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Surabaya membongkar bangunan liar dan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pegirian dan Jalan Indrapura, Jumat (25/4).
Penertiban itu dilakukan karena mereka melanggar Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengungkapkan sebanyak lima lapak PKL, 19 kursi plastik, satu sofa, satu becak, dan satu becak motor (bentor) di Jalan Pegirian ditertibkan.
"Di Jalan Indrapura, fokus penertiban adalah bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan berpotensi mengganggu aliran air saat hujan,” kata Fikser.
Fikser menyatakan kegiatan kerja bakti ini akan terus dilakukan di berbagai lokasi untuk menjaga ketertiban dan meningkatkan keindahan Kota Surabaya.
Satpol PP Surabaya juga mengharapkan peran aktif dan komitmen masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kerja bakti ini tidak berhenti di wilayah ini saja. Namun, akan kami lakukan juga ke sejumlah lokasi lainnya," ujarnya.
Pihaknya pun berharap masyarakat dapat berperan aktif dan mematuhi peraturan yang berlaku. (mcr23/jpnn)