jpnn.com, JAKARTA - H. Japar Ali Yugo korban mafia tanah kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang beragendakan penyerahan bukti dari penggugat. Dalam persidangan pihak penggugat mengeluarkan bukti berupa HGB lahan kurang lebih 120 hektare di Tegal Alur.
"Kalau dari pihak kami agenda bukti itu kebetulan di pekan berikutnya," kata kuasa hukum H. Jafar, Ferdinand Matheus Kilikily dalam siaran persnya, Selasa (12/8).
Dia melihat terdapat kejanggalan dalam kasus yang dialami oleh H. Jafar. Pasalnya, pihak penggugat melaporkan tanah girik yang merupakan milik Sarana Jaya.
"Dilihat dulu persoalan ini yang sebenarnya. Giriknya pun bukan di situ. Apa yang dia mau mengambil tanah ini dari mana?" ujar dia.
Ferdinand menyebut kliennya tidak pernah mengakui lahan tersebut miliknya. Sebaliknya, Japar Ali menjaga lahan tersebut sejak 1990, dan itu tidak menjadi masalah, bahkan pihak Sarana Jaya berterima kasih.
"Dari pihak kelurahan juga menyatakan nama penggugat tidak terdaftar AJB segala macam," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mempertahankan Haji Jafar memberantas mafia tanah.
"Aparat kepolisian juga tidak boleh semena-mena. Intinya kami tetap bantu Pak Haji Jafar. Siapa pun di belakangnya, kami enggak akan pernah mundur. Ini negara hukum,” ujar dia.