jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersiap menempuh jalur hukum ganda terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau akrab disapa KDM.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keputusan terkait revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dinilai menyalahi aturan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Buruh Said Iqbal, menegaskan tim kuasa hukum buruh akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pendaftaran gugatan tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada awal minggu pertama bulan Januari.
“Untuk tim kuasa hukum KSPI, maksudnya tim kuasa hukum KSPI Jawa Barat juga tanggal 5 Januari paling lambat 6 Januari akan memasukkan gugatannya ke PTUN terhadap SK KDM terkait UMSK di 19 kabupaten/kota yang tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Said Iqbal dalam siaran pers daring, Sabtu (3/1).
Gugatan PTUN ini bertujuan agar Gubernur Jawa Barat membatalkan revisi yang telah dibuat dan kembali kepada rekomendasi awal.
Buruh meminta penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota disesuaikan dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh bupati dan wali kota.
Selain gugatan tersebut, buruh juga akan melaporkan Dedi Mulyadi atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).














































