jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Tersangka utama adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Jumat (6/2).
Selain Wayan Eka dan Trisnadi, KPK juga menjerat Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2).
Asep Guntur menjelaskan, kasus ini bermula dari permohonan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, yang diajukan PT Karabha Digdaya pada Januari 2025. “PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD,” tuturnya.
Wayan Eka dan Bambang diduga meminta Yohansyah untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada perusahaan melalui Berliana. Setelah negosiasi, kesepakatan tercapai pada angka Rp 850 juta. “Setelah eksekusi dilakukan pada 14 Januari 2026, Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah. Selain itu, pada Kamis (5/2), Berliana juga menyerahkan uang Rp 850 juta,” papar Asep.
Dalam OTT, tim KPK menyita uang tunai Rp 850 juta dan barang bukti elektronik. Pemeriksaan lanjutan juga mengungkap Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari pertukaran valuta asing pada periode 2025-2026. (tan/jpnn)










































