jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, periode 2021–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kelima tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025 di Rumah Tahanan KPK.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 4-23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/11).
Kelima tersangka tersebut, yakni ROS (Roespandi) Direktur CV Ronggo, AAR (Adit Ardian Rendy) Direktur CV Karunia, TG (Tjahjono Gunawan) pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada.
Kemudian MAS (Muhammad Amran Said Ali) karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti sekaligus Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari (2021–2022), dan AFB (As’al Fany Balda) Direktur PT Badja Karya Nusantara.
Menurut KPK, kelimanya diduga ikut berperan dalam praktik suap dan pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat dua pejabat utama Pemkab Situbondo, yakni Bupati Situbondo periode 2021–2025 Karna Suwandi (KS) dan Kepala Dinas PUPP Eko Prionggo Jati (EP).
Keduanya diduga mengatur pemenang proyek di lingkungan Dinas PUPP dengan meminta “uang investasi” sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan kepada calon rekanan.





































