jpnn.com, JAKARTA - Hari ini, Jumat (13/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada Tahun Anggaran 2018-2020.
Mereka yang diperiksa KPK ialah M. Rizal Sutjipto, pensiunan/Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (2018-2021); Budi Lesmana, staf PT Hutama Karya; dan Mukhammad Taufiq, Komisaris PT Hutama Karya 2018-2019.
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.
Berdasarkan informasi, pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial BP, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan seorang pihak swasta berinisial IZ. (tan/jpnn)