jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (5/5).
KPK menghadirkan Andi Onarsis, karyawan swasta yang menjabat sebagai Project Manager PT Mega Alam Sejahtera.
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga pihak debitur PT Petro Energy.
Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan tercatat sebagai tersangka dari LPEI, sementara Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta merupakan tersangka dari PT Petro Energy.
Kasus ini juga menjerat PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) sebagai penerima aliran dana.
Tptal terdapat 11 debitur yang terlibat dalam pemberian kredit oleh LPEI terkait perkara ini. (antara/jpnn)