jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Mereka ialah pejabat otoritas haji, pengurus asosiasi travel, dan pengusaha.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (2/9)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Para saksi yang diperiksa antara lain Fadlul Imansyah selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Irwanto sebagai Deputi Keuangan BPKH, dan Firman Muhammad Nur yang merupakan Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Selain itu, turut diperiksa Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Kushardono dari PT Tisaga Multazam Utama, serta Agus Andriyanto sebagai Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya.
KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun lebih. Hal ini terjadi karena kuota haji reguler yang seharusnya dikelola negara dialihkan ke kuota haji khusus yang dikelola oleh travel swasta, sehingga dana yang seharusnya masuk ke kas negara justru mengalir ke pihak swasta.
KPK juga telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hari ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Pada Senin (1/9), mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas yang sama.