KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M

2 hours ago 2

KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Judi Achmadi, sebagai saksi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Judi Achmadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage yang merugikan negara Rp280 miliar. Pemeriksaan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin pada Selasa (22/4).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Selain Judi, KPK juga memeriksa Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta.

KPK belum membeberkan materi pemeriksaan secara detail. "Hal itu baru akan disampaikan saat pemeriksaan rampung," kata Tessa.

Judi dan Tejo saat ini menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS) yang menyebabkan kerugian negara Rp324,8 miliar.

Dalam kasus pengadaan server dan storage, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Imran Muntaz (konsultan hukum), Robert Pangasian Lumban Gaol (eks Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti/PNB), dan Afrian Jafar (mantan pegawai PT PNB).

Kasus ini berawal ketika Robert, melalui Imran dan Afrian, menawarkan proyek data center ke PT SCC pada 2017. Bakhtiar Rosyidi, eks Direktur Human Capital & Finance PT SCC, diduga menyetujui pendanaan tanpa kajian risiko.

Proyek ini melibatkan skema pengadaan fiktif antara PT SCC dan PT PNB, dengan PT Granary Reka Cipta sebagai penampung dana. PT SCC mengucurkan dana Rp236,8 miliar dari pinjaman Bank DBS dan BNI, yang kemudian ditransfer ke PT PNB.

Judi dan Tejo saat ini menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |