jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana rasuah dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Enam orang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih pada Senin (2/2), termasuk Direktur Utama PGN periode 2020-2021, Suko Hartono.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain Hartono, kelima saksi lainnya yang diperiksa adalah Septiawan Sudharmadi (Direktur PT. Post Energy tahun 2017), Sri Nanda Parwati (Group Head Business and Technology Development PT PGN 2016-2018), Sunanto (Kepala Divisi Government Community Relations PGN), Susenob (Division Head Strategic Management PGN periode 2017-2019), dan Syahril Malik (pegawai PT PGN).
Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan atas kasus yang diduga terjadi pada periode 2017 hingga 2021. KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, antara lain Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016-2019), Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE), serta Hendi Prio Santoso (Direktur Utama PGN 2008-2017). Sidang untuk Danny Praditya dan Iswan Ibrahim telah memasuki tahap pembuktian setelah eksepsi atau nota keberatan mereka ditolak oleh majelis hakim.
Kasus ini bermula dari kerja sama yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017. Dugaan korupsi berpusat pada pembayaran uang muka (advance payment) sebesar US$15 juta dari PGN kepada PT IAE pada November 2017. Jaksa KPK mendakwa uang tersebut digunakan PT IAE untuk melunasi utang grup perusahaannya kepada pihak lain, dan bukan untuk kepentingan transaksi gas dengan PGN.
Selain itu, kerja sama ini juga disebut melanggar aturan karena melakukan jual beli gas secara bertingkat (tiered sales), suatu skema yang dilarang peraturan dan pernah mendapat teguran resmi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Atas perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian sebesar US$15 juta atau setara ratusan miliar rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati menyatakan, “(Perbuatan terdakwa) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat.”.













































