jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Salah satunya adalah Deputi Administrasi Setjen MPR RI, Heri Herawan (HH).
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HH selaku aparatur sipil negara, yakni Deputi Administrasi Setjen MPR RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/1).
Heri Herawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bagian Umum Setjen MPR RI.
Dua saksi lain yang diperiksa adalah ZAK, mantan staf dari mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BW. Berdasarkan catatan KPK, Heri Herawan tiba pukul 10.31 WIB dan ZAK pada pukul 10.24 WIB. Sementara kehadiran BW belum tercatat dalam daftar saksi pada hari pemeriksaan.
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini pada 3 Juli 2025. Lembaga antirasuah itu menyatakan tersangka diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar. Penyidikan kasus ini dimulai setelah KPK mengumumkan penyelidikannya pada 20 Juni 2025, dan pemanggilan saksi pertama dilakukan pada 23 Juni 2025. (antara/jpnn)














































