jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (2/9), menjadwalkan pemeriksaan terhadap sebelas saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana rasuah terkait proyek digitalisasi SPBU periode 2018–2023.
Saksi-saksi yang diperiksa adalah Tri Yatmoko Yuliandono, Officer Capex Procurement Process 5 (2018–2019), Lollyta Budi Tryana, Account Manager (Mei 2018–Januari 2024) PT SCC, Refiguspa, VP General Support PT PINS Indonesia (2018–2020), Veniawati, Sales Marketing PT Smartweb Indonesia Kreasi (2019–sekarang).
Lalu Wahyu Novian Condro Murwanto, Manager Capex Procurement Process 5 (Agustus 2017–Juli 2021), Edrus Ali, Komisaris Utama PT Phase Delta Control (PT PDC), Riko Elisa, Accounting Manager PT Smartweb Indonesia Kreasi (2021–sekarang), Surya Fachrudiansyah, VP Finance PT PINS (2015–2019), H. M Qadar Djafar, Penanggung Jawab PPJK PT Mandiri Anugrah Bersama, Tjugito Winoto, wiraswasta, dan Masud Khamid, Direktur Consumer (2017–April 2018).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Kasus ini telah memasuki tahap akhir penyidikan. KPK saat ini tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara terkait proyek digitalisasi SPBU periode 2018–2023.
Penyidikan atas dugaan korupsi proyek ini telah dimulai sejak awal 2025, dengan pemanggilan sejumlah saksi dari berbagai pihak, seperti SCC, PINS, dan Smartweb.
Pada Januari 2025, KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan bahkan sudah menetapkan tersangka, meskipun identitas dan jumlah tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi. (tan/jpnn)