jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola pemerintahan di Banten perlu pembenahan serius, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa.
KPK menilai dua sektor tersebut di Banten rawan praktik suap, gratifikasi, dan mark-up anggaran.
Hal ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama.
Brigjen Bahtiar bahkan menyebut tujuh dari sembilan pemerintah daerah (pemda) di Banten masuk kategori merah dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024.
"Masih banyak non-efisiensi dan efektivitas yang rendah. Sasarannya tidak jelas, banyak kegiatan tidak tepat guna," kata dia di Kota Serang, Selasa (12/8/2025).
Dia memaparkan modus yang kerap terjadi pada pengadaan barang dan jasa antara lain penentuan pemenang lelang sejak awal, spesifikasi barang berbeda dengan fisik, pekerjaan fiktif, hingga pemberian honorarium berlebihan.
"Perputaran uang di PBJ luar biasa. Bisa suap, bisa gratifikasi, bisa pemerasan," tuturnya.
Untuk mengatasi hal itu, KPK merekomendasikan dua langkah strategis.