jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menyeret Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Mereka yang dipanggil Rabu (14/1) ialah Nia Sari Yanti (wiraswasta), Rohadi alias Jiro (Sekretaris Camat Kedung Waringin), Adi Purwo (direktur CV. Mancur Berdikari), Mardian (direktur CV. Lor Jaya), Nadih (direktur CV. Singkil Berkah Anugerah), Rudin (direktur PT. Tirta Jaya Mandiri), dan Hafiz Dulloh (Direktur CV Barok Konstruksi).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam sejumlah proyek di wilayah Bekasi.
Ade Kuswara Kunang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima uang dari sejumlah pengusaha sebagai imbalan untuk memuluskan atau memberikan proyek pekerjaan dari Pemkab Bekasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap mata rantai suap dan mengumpulkan alat bukti yang kuat. Pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan pengusaha dan aparat pemerintahan daerah ini diharapkan dapat memperjelas modus operandi serta aliran dana dalam kasus tersebut.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini. Hasil pemeriksaan para saksi akan menjadi bahan penting bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru. (tan/jpnn)













































