KPK Duga Praktik Pungli Izin TKA Telah Berlangsung Sejak Era Hanif Dhakiri

5 days ago 37

KPK Duga Praktik Pungli Izin TKA Telah Berlangsung Sejak Era Hanif Dhakiri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

M. Hanif Dhakiri. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan atau pungutan liar dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan telah berlangsung sejak era kepemimpinan mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (2014-2019).

Dugaan ini menjadi alasan KPK memanggil kembali Hanif Dhakiri untuk dimintai keterangan, setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan.

"Kami menduga praktik demikian (pemerasan RPTKA) sudah terjadi sejak era sebelumnya, sehingga penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/1).

Budi menjelaskan bahwa dugaan ini terungkap dari pengembangan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto.

"Misalnya, HS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, juga diduga telah mendapat aliran uang yang bersumber dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker sejak menjadi direktur PPTKA (2010–2015)," ungkap Budi.

Keterangan Hanif dinilai krusial untuk menjelaskan praktik dan mekanisme yang berlaku pada masa jabatannya. KPK menyatakan akan segera melayangkan panggilan kedua untuk Hanif Dhakiri, meski jadwal pastinya belum ditetapkan.

Terkait kemungkinan pemanggilan mantan menteri lain seperti Muhaimin Iskandar atau Ida Fauziyah, Budi menyatakan hal itu bergantung pada kebutuhan penyidikan. Kasus dugaan pemerasan RPTKA ini ditaksir telah mengumpulkan pungutan liar hingga Rp135,3 miliar. (tan/jpnn)


KPK duga praktik pemerasan izin TKA terjadi sejak era Hanif Dhakiri, mantan Menaker dipanggil untuk diperiksa.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |