KPK Beberkan Aliran Rp4,05 M Jatah Preman kepada Gubernur Riau Abdul Wahid, Sontoloyo

3 hours ago 21

KPK Beberkan Aliran Rp4,05 M Jatah Preman kepada Gubernur Riau Abdul Wahid, Sontoloyo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (depan) menampilkan Gubernur Riau Abdul Wahid (belakang, kedua kanan) sebagai tersangka dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: ANTARA/Rio Feisal/am

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang setidaknya Rp 4,05 miliar kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Dana tersebut merupakan bagian dari kesepakatan setoran "jatah preman" sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar dari penambahan anggaran 2025.

"Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee jatah saudara AW (Gubernur Riau Abdul Wahid)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Johanis memerinci tiga kali setoran itu. Pertama, pada Juni 2025, Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda mengumpulkan Rp 1,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp 1 miliar disalurkan kepada Abdul Wahid melalui tenaga ahlinya, Dani M Nursalam.

Kedua, pada Agustus 2025, Ferry kembali mengumpulkan Rp 1,2 miliar. Dana itu kemudian didistribusikan untuk driver, proposal kegiatan, dan disimpan oleh Ferry sendiri. Ketiga, pada November 2025, terjadi penyerahan Rp 1,25 miliar dari Kepala UPT 3, dimana Rp 450 juta mengalir ke Abdul Wahid melalui Arief, dan Rp 800 juta diduga diberikan langsung kepada Gubernur.

“Total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar Johanis.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11), KPK menahan Ferry Yunanda, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan, serta lima Kepala UPT. Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana, juga ditangkap di sebuah kafe di Riau. Barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 juta turut diamankan.

KPK telah menetapkan Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 f dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.

"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama. Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," pungkas Johanis. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK beberkan aliran dana Rp4,05 M dari kepala UPT ke Gubernur Riau Abdul Wahid.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |