jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan langkah tegas menertibkan praktik pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ilegal di 12 titik yang tersebar di provinsi ini.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti menyatakan komitmen KPK untuk bersinergi dengan Pemda DIY dalam tata kelola pencegahan dan penindakan tambang ilegal yang masih marak terjadi.
Menurut Ely, aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta infrastruktur dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Hingga Juli 2025, tercatat ada 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY, di mana dalam satu titik bisa terdapat puluhan hingga ratusan penambang besar yang menggunakan mesin berat dengan dampak negatif signifikan.
Lokasi tambang ilegal tersebar di empat kabupaten: Sleman, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Bantul.
"Ada 12 titik di seluruh wilayah provinsi DIY, di mana satu titik itu ada puluhan bahkan ratusan, bukan hanya pertambangan oleh rakyat tetapi oleh penambang-penambang besar yang dalam hal ini sudah menggunakan mesin-mesin yang dampaknya sangat membahayakan," ungkap Ely.
Pemerintah DIY melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) juga telah memberikan surat teguran kepada para penambang ilegal dan menggandeng aparat penegak hukum dalam tindakan penindakan.
Salah satu upaya penting adalah mendorong penertiban perizinan agar penambangan tidak lagi dilakukan secara liar, tetapi dikelola secara resmi dan berkelanjutan.