jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini membacakan dakwaan dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Antonius NS Kosasih senilai Rp28 miliar, meliputi 7 unit apartemen, 3 bidang tanah, dan 3 unit mobil.
Selain itu, KPK juga menyita uang dalam berbagai mata uang asing, termasuk USD 127, SGD 283, EUR 10.000, THB 1.470, JPY 128, HKD 500, dan KRW 1.262.000.
Tidak hanya aset terdakwa utama, KPK turut menyita dua aset keuangan milik Ekiawan Heri Primaryanto, berupa uang tunai Rp200 juta dan USD 242.390. Secara keseluruhan, nilai penyitaan aset dari pihak-pihak terkait mencapai Rp152,5 miliar.
Plt. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa langkah penyitaan ini tidak hanya untuk keperluan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery).
"Pemulihan aset merupakan upaya penting dalam menjaga integritas sistem hukum dan memberikan keadilan bagi negara, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa (27/5).