KPK Ancam Jemput Paksa Menas Erwin Sesuai 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan

1 month ago 41

KPK Ancam Jemput Paksa Menas Erwin Sesuai 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini rencananya digelar hari ini, Selasa (12/8).

"KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik," tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Menurut Budi, Menas Erwin sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada 4 Agustus dan 28 Juli 2025 tanpa pemberitahuan.

"Kami mengimbau yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif," tambahnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Pada Februari 2025, Hasbi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas penerimaan suap Rp3,25 miliar dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

"Hasbi terbukti menerima gratifikasi Rp630,8 juta dari berbagai pihak, termasuk Menas Erwin, selama periode Januari 2021-Februari 2022," jelas Budi. Uang tersebut diduga terkait upaya pengaruhan perkara kasasi pidana dan kepailitan di MA.

KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin sebagai tersangka bersama Hasbi Hasan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |