jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini rencananya digelar hari ini, Selasa (12/8).
"KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik," tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Menurut Budi, Menas Erwin sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada 4 Agustus dan 28 Juli 2025 tanpa pemberitahuan.
"Kami mengimbau yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif," tambahnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Pada Februari 2025, Hasbi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas penerimaan suap Rp3,25 miliar dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
"Hasbi terbukti menerima gratifikasi Rp630,8 juta dari berbagai pihak, termasuk Menas Erwin, selama periode Januari 2021-Februari 2022," jelas Budi. Uang tersebut diduga terkait upaya pengaruhan perkara kasasi pidana dan kepailitan di MA.