jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan dan menegaskan sikap tegas terkait tindakan seorang pendakwah Gus Elham yang mencium anak perempuan di ruang publik sebagaimana viral di media sosial. KPAI menilai tindakan tersebut melanggar prinsip perlindungan anak.
“Perilaku demikian tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, norma agama, dan prinsip perlindungan anak,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama Aris Adi Leksono di Jakarta, Kamis (13/11).
Aris menyatakan sekalipun sebagian pihak menganggap tindakan itu sebagai bentuk kasih sayang, mencium anak perempuan di depan umum tetap tidak layak dilakukan.
Menurut KPAI, tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam telaah KPAI, Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sementara UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menyebut bahwa tindakan fisik atau nonfisik yang bersifat seksual tanpa persetujuan korban-termasuk mencium, menyentuh, atau meraba bagian tubuh anak dengan konotasi seksual-termasuk tindak pidana kekerasan seksual.
Aris mengatakan seluruh agama mengajarkan penghormatan terhadap martabat anak. Dalam ajaran Islam, terdapat adab yang jelas agar perlakuan terhadap anak tidak menimbulkan keraguan moral maupun rangsangan seksual.
"Tindakan mencium anak di ruang publik, apalagi disertai sorotan media, dapat memberikan contoh yang keliru dan mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuh anak,” ujarnya.



































