jpnn.com, JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyayangkan ketidakhadiran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (20/8).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, itu akhirnya ditunda lantaran perwakilan Bareskrim Polri tidak hadir.
Agenda tersebut sedianya membahas persoalan kriminalisasi dalam konflik agraria struktural yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, kehadiran Bareskrim diperlukan untuk membahas secara langsung penanganan perkara pidana yang menjerat petani, masyarakat adat, aktivis, hingga advokat dalam konflik agraria.
“Kami menyayangkan dan sangat kecewa karena pihak Kabareskrim dan Kapolri tidak hadir,” kata Dewi dalam keterangannya.
Dia menyebut KPA sebelumnya telah berdiskusi dengan Polri mengenai pentingnya pertemuan untuk mencari penyelesaian atas kekerasan dan kriminalisasi dalam konflik agraria.
KPA mencatat sedikitnya 147 kasus kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat di 11 provinsi sepanjang 2025 hingga 2026 masih dalam proses penyelesaian.
Menurut Dewi, persoalan tersebut perlu segera ditangani karena sejumlah kasus terjadi di lokasi yang masuk dalam proses penyelesaian Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) DPR RI.









































