jpnn.com, BANGKALAN - Aliansi Cipayung mendesak agar DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang atau UU perampasan aset.
Aliansi Cipayung terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
"Undang-Undang tentang perampasan aset ini penting. Bahkan, mendesak untuk segera diberlakukan, karena perilaku korupsi oknum saat ini seperti sudah membumi dan perlu diberantas," kata juru bicara Aliansi Cipayung Bangkalan Rivaldi saat menggelar aksi damai di Kantor DPRD Bangkalan, Senin.
Selain itu, Aliansi yang merupakan gabungan dari organisasi ekstra kampus ini menilai, jika undang-undang tentang perampasan aset diberlakukan, maka aparat penegak bisa melakukan penyelamatan uang negara yang dikorupsi oleh oknum pelaku korupsi secara legal.
Selama ini, sambung dia, penyelamatan uang negara hanya bisa dilakukan berdasarkan barang bukti yang disita.
"Padahal, masih banyak di antara para terpidana korupsi selama ini yang hartanya belum disita negara, meskipun dari hasil korupsi. Karena itu, sekali lagi, undang-undang tentang perampasan aset sangat mendesak untuk segera diundangkan," katanya.
Aspirasi lain yang juga disampaikan kelompok ini, menolak kenaikan pajak 12 persen dan tambahan tunjangan kepada wakil rakyat di DPR RI, karena situasi ekonomi sedang sulit.
Para pengunjuk rasa ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Bangkalan Dedy Yusuf.