Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami SK Menag dan Kemungkinan Perintah Atasan

1 month ago 29

Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami SK Menag dan Kemungkinan Perintah Atasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8). Foto : Ricardo

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembuatan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mengatur pembagian kuota haji pada waktu tersebut.

Pendalaman dilakukan KPK dalam tahap penyidikan dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sedang mencari tahu apakah Menag ketika itu merancang SK itu sendiri atau SK tersebut sudah jadi.

"Apakah ada yang menyusun SK itu, kemudian istilahnya disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani? Nah, ini yang sedang kami dalami," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep mengatakan KPK akan mengusut proses pembuatan SK tersebut, apakah usulan dari bawahan kemudian ditindaklanjuti atasan, atau perintah dari atasan yang dilaksanakan oleh bawahan.

"Jadi kami lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu, kemudian memberi perintah, atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kami dalami," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK mendalami SK Menag terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji era Gus Yaqut Cholil Qoumas menjadi meteri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |