jpnn.com, JAKARTA - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
Ada sejumlah agenda penting yang akan dibahas dalam KLB Kowani pada Rabu (3/6) mendatang.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia Anggraini Purnami, pelaksanaan KLB Kowani itu merujuk pada pertama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Wanita Indonesia yang telah dinyatakan dalam Akta Nomor 12, Tertanggal 31 Januari 2025, yang dibuat dihadapan Notaris Kresnowati Kahfianazli Oktapentari, SH., M.Kn, khususnya Pasal 13 ayat (1).
Kedua, Surat Keputusan dari Kementerian Hukum Nomor AHU-0000150.AH.01.08.TAHUN 2025, Tertanggal 1 Februari 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kongres Wanita Indonesia.
Ketiga, Peraturan Pemerintah terkait Perkumpulan, yaitu Permenkum Nomor 18 Tahun 2025.
"Seterusnya sesuai dengan undangan fisik yang telah dikirimkan kepada masing-masing anggota Kowani," kata Anggraini Purnami dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Umum/Presidium Organisasi Anggota Kowani dalam siaran persnya, Selasa (19/5).
Sekretaris Jenderal Kowani Tantri Dyah Kiranadewi menambahkan untuk memenuhi amanat negara berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan, yang ditetapkan Selasa (19/5), maka dirasa perlu bagi Kowani untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga berdasarkan peraturan tersebut.
"Sesuai dengan undangan fisik yang telah dikirimkan kepada masing-masing anggota Kowani, maka kami Dewan Pimpinan Kowani, mengundang Ibu Ketua Organisasi Anggota/Presidium Kowani untuk menghadiri KLB Kowani yang akan diselenggarakan pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 07.30 – 14.00 wib di The Tribrata Darmawangsa," terangnya.








































