jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) beserta jajarannya dalam memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pengguna narkoba.
Sanksi tersebut berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua orang anggota dan demosi terhadap tujuh anggota lainnya.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Kapolda Kepri dan jajarannya yang memberikan sanksi tegas berupa PTDH kepada dua oknum anggota Polri dan demosi kepada tujuh anggota lainnya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengguna narkoba,” ujar Lola dalam keterangannya, Jumat (13/3).
Lola menegaskan kasus ini melibatkan tiga masalah serius yang sedang dihadapi masyarakat, yaitu penyalahgunaan narkotika, pemerasan oleh aparat penegak hukum, dan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia mendorong Polri untuk mempublikasikan putusan kasus ini secara internal sebagai bentuk edukasi dan peringatan bagi seluruh jajaran.
“Saya mendorong Polri untuk mempublikasikan, terutama secara internal, putusan terhadap kasus-kasus seperti ini. Tujuannya agar tidak ada lagi oknum yang berani melanggar kode etik. Dengan demikian, institusi Polri dapat bergerak ke arah yang lebih baik dengan personel yang semakin profesional,” jelas Lola.
Lola juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawasi kinerja Polri di lapangan. Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atau bahkan ke Komisi III DPR RI.
“Kepada masyarakat, saya mendorong untuk sama-sama terlibat aktif dalam mengawasi dan melaporkan kinerja Polri di lapangan. Masyarakat bisa melaporkan ke Propam atau ke Komisi III jika ada hal-hal yang menyimpang. Supaya kita bisa menegur, mendorong pemeriksaan, dan memastikan yang bersangkutan mendapatkan hukuman setimpal,” tegas Lola.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sembilan anggota Polri di Kepri terhadap pengguna narkoba. Korban yang tidak memiliki uang bahkan disuruh mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal untuk memenuhi tuntutan pemerasan tersebut. Langkah tegas Kapolda Kepri dinilai sebagai upaya untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.