Kombes Indra Merespons Isu Teror Pocong di Tangerang

4 days ago 29

Kombes Indra Merespons Isu Teror Pocong di Tangerang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan keterangan resmi mengenai penanganan isu teror di Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M)

jpnn.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang merespons adanya aksi teror 'pocong' yang telah membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan bahwa isu mistis tersebut diduga informasi bohong atau tidak benar kebenaran faktanya.

"Jadi, jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum tervalidasi dengan tidak menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya," kata Indra, Selasa (19/5/2026).

Dia menyebut berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian bahwa aksi teror 'pocong' ini diduga dijadikan modus kejahatan yang dilakukan kelompok pencurian atau perampokan dengan cara menakut-nakuti warga.

Nah, di tengah kepanikan dan kelengahan masyarakat, kelompok tidak bertanggung jawab itu memanfaatkan situasi tersebut.

"Jangan sampai masyarakat merasa takut yang justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana seperti pencurian maupun perampokan," ujarnya.

Kombes Indra menegaskan, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polresta Tangerang melalui fungsi Bhabinkamtibmas bersama unsur Babinsa dan perangkat lingkungan akan meningkatkan patroli di wilayah permukiman warga, khususnya pada malam hingga dini hari.

Selain itu, masyarakat juga didorong kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) atau ronda malam sebagai langkah antisipasi menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra merespons adanya isu teror 'pocong' yang membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |