Koalisi Sipil: Keamanan Masyarakat Bukan Mandat TNI, Setop Militerisasi Ruang Sipil

1 day ago 33

 Keamanan Masyarakat Bukan Mandat TNI, Setop Militerisasi Ruang Sipil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi TNI: Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan penjelasan bahwa TNI telah dan akan terus berpatroli di berbagai wilayah, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi seperti yang terjadi pada Agustus tahun lalu.

Julius Ibrani selaku Ketua Indonesia RISK Centre menyebut pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan.

"Lebih jauh, pernyataan itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil," ujar dia yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Konstitusi telah membagi mandat TNI dan Polri secara tegas. Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Adapun keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan tanggung jawab Polri.

Pembagian tersebut bukan urusan administratif semata. Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Indonesia memiliki pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat: kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban sulit diperoleh.

Koalisi menyebut undang-undang memang memungkinkan TNI membantu Polri dalam kerangka operasi militer selain perang. Namun, kedudukan sebagai pihak yang membantu tidak memberikan kewenangan mandiri kepada TNI untuk menetapkan ancaman, menentukan wilayah operasi, atau menjalankan patroli keamanan secara rutin.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai keamanan masyarakat bukan mandat dari TNI dan mendesak segera menghentikan militerisasi ruang sipil.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |