Koalisi Sipil: Draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Terorisme Mengancam HAM hingga Demokrasi

1 day ago 28

 Draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Terorisme Mengancam HAM hingga Demokrasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi militer. Foto: JPNN

jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti beredarnya draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang konon akan dikonsultasikan dalam waktu dekat dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Hal itu sesuai dengan penjelasan Pasal 43I Ayat (3) UU No. 5/2018 tentang perubahan terhadap UU No. 15/2003 tentang penetapan Perppu No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang, yang menyatakan "pembentukan peraturan presiden dalam ketentuan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR RI".

"Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil," kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mewakili koalisi, melalui siaran pers, Rabu (7/1/2026).

Secara formil, kata Ardi, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang.

Hal itu juga ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres menurutnya adalah hal yang keliru dan inkonstitusional.

"Secara materiil/ substansi, koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum," ujar Ardi.

Dia menuturkan bahwa rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme. Draf tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh.

Terlebih lagi, menurutnya, Presiden Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2025 mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes, dituduh sebagai kelompok teroris.

Koalisi masyarakat sipil menolak draft Perpres tentang tugas TNI mengatasi terorisme yang dinilai mengancam HAM, demokrasi dan negara hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |