jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas menyatakan penolakan terhadapp peredaran draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Rancangan aturan tersebut dinilai bermasalah baik secara hukum maupun substansi.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengungkapkan bahwa koalisi memperoleh informasi draft Perpres tersebut akan segera dikonsultasikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Menurutnya, langkah tersebut justru menimbulkan kekhawatiran baru.
”Yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” terang Isnur kepada awak media pada Rabu (7/1).
Isnur menjelaskan bahwa secara formil pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Sementara dari sisi substansi, draft tersebut dinilai berpotensi mengancam demokrasi, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum.
”Draft itu juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” jelasnya.
Dia menambahkan kekhawatiran tersebut diperkuat oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2025 yang mengidentifikasi kelompok mahasiswa yang melakukan aksi protes sebagai kelompok teroris. Dalam konteks itu, draft Perpres dinilai dapat memperluas ruang politik ketakutan di masyarakat.
”Dalam draft Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan,” ungkap Isnur.















































