Ketua Pengadilan: Perbedaan PNS dan PPPK Hanya Sedikit Saja

2 weeks ago 28

 Perbedaan PNS dan PPPK Hanya Sedikit Saja

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang bersifat sementara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SITUBONDO – Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bisa tidak diperpanjang jika tidak mencapai target kinerja.

Demikian dikatakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Achmad Rasjid seusai menyerahkan SK dan mengambil sumpah sejumlah PPPK di salah satu ruang sidang PN Situbondo, Senin (1/9).

"Dalam kurun waktu lima tahun mereka (PPPK) kami lakukan evaluasi, dan apabila kinerjanya bagus dan meningkat akan diperpanjang. Namun, jika tidak mencapai target kinerja bisa tidak dilanjutkan," ucapnya usai menyerahkan SK dan mengambil sumpah sejumlah PPPK di salah satu ruang sidang PN Situbondo, Senin.

Sekitar delapan orang PPPK di PN Situbondo itu, lanjut Rasjid, sejak 2007 berstatus Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri atau PPNPN.

Dia berharap dengan penyerahan SK dan diambil sumpah sejumlah PPPK itu akan menjadi bagian dari solusi dan bukan menjadi bagian dari masalah dalam melaksanakan pekerjaan di lembaga peradilan tingkat pertama itu.

"Dengan kekurangan tenaga atau SDM (di PN Situbondo selama ini), maka dengan dilantiknya PPPK ini diberikan tanggung jawab yang sama dengan PNS, karena pada dasarnya perbedaan antara PNS dan PPPK tidak jauh berbeda, hanya sedikit saja, sehingga hak-hak dan tanggung jawab sama," tutur Rasjid.

Oleh karena itu, katanya, Mahkamah Agung mengharapkan kepada PPPK yang baru diambil sumpahnya itu menjadi bagian solusi dan bukan menjadi bagian dari masalah.

"Kalau sebelumnya (saat mereka berstatus PPNPN) kinerjanya menjadi tanggung jawab PNS. Namun, sekarang mereka bertanggung jawab langsung karena statusnya sudah PPPK," kata Rasjid.

Menurut UU, PNS dan PPPK sama-sama ASN, tetapi faktanya ada perbedaan terkait hak-hak yang diterima.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |