jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara terkait penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel.
Ia menegaskan bahwa proses hukum kasus Hery Susanto diserahkan kepada aparat penegak hukum. Kementerian Hukum tidak boleh mengintervensi proses hukum apa pun yang sedang berjalan, termasuk kasus yang menimpa Ketua Ombudsman tersebut.
"Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum," ucap Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Di sisi lain, Supratman mengaku belum mengetahui lebih lanjut mengenai kasus itu, tetapi berharap proses penegakan hukum bisa terus berlanjut.
"Nanti bisa ditanya ke penyidiknya karena saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali enggak tahu," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).







































