jpnn.com - Ketua Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra selaku terdakwa divonis 8 bulan penjara dalam perkara prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam persidangan Rabu (12/11/2025).
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sudar itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa telah menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung.
Selain itu, terdakwa juga menyetujui dan mengetahui adanya layanan pornografi di tempat hiburan malam itu.
Hakim menyebut terdakwa sebagai pengambil keputusan tertinggi di tempat hiburan, mengetahui asal usul uang dan operasional di Mansion KTV Semarang







































