jpnn.com - Majelis Hakim menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, sebesar Rp 5,26 triliun.
Angka terbaru kerugian negara itu jauh lebih besar dibandingkan hasil penghitungan BPKP sebesar Rp 2,18 triliun.
Hakim anggota Sunoto menyebut kerugian negara terjadi karena adanya aktivasi program Chrome Device Management (CDM) dan kelebihan pembayaran pengadaan laptop Chromebook, dalam digitalisasi program pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
"Ini berasal dari pengakuan di persidangan yang justru lebih besar dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ucap Hakim Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Hakim Sunoto memerinci kerugian negara yang terjadi akibat aktivasi program CDM sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar.
Sementara pada kelebihan pembayaran pengadaan laptop Chromebook, kerugian negara tercatat sebesar Rp 4,64 triliun.
Kerugian besar itu berasal dari upaya menaikkan atau mark-up harga sebesar Rp 4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1,16 juta unit Chromebook.
Adapun penetapan kerugian negara tersebut dibacakan pada putusan terhadap Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam yang divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.











































