jpnn.com, JAMBI - Kerap berulah memiliki catatan buruk selama menjalani masa hukuman, 25 narapidana (napi) resiko tinggi (high risk) asal Jambi di kirim ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kakanwil Ditjenpas Jambi Hidayat mengatakan pemindahan dilakukan pada hari Jumat lalu (22/8). Para napi itu berasal dari berbagai lapas yang tersebar di Jambi.
Pemindahan dilakukan serentak, melalui Lapas Kelas IIA Jambi.
"Benar, sudah dipindahkan. Jumlahnya ada 25 orang," kata Hidayat, Minggu.
Hidayat memerinci dari 25 narapidana tersebut, 21 orang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perkara narkotika, empat lainnya kasus pembunuhan.
Pemindahan tersebut berdasarkan instruksi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), yang diteruskan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.
Dia melanjutkan narapidana yang dikirim ke Nusakambangan merupakan warga binaan bermasalah selama menjalani hukuman. Hal itu berdasarkan catatan dari internal pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.
Pada dasarnya, pihak pemasyarakatan menginginkan semua WBP bisa menyelesaikan masa hukuman di Jambi. Namun, nyatanya masih ada narapidana yang melanggar aturan, hingga membuat mereka harus dikirim ke Nusakambangan yang memiliki sistem pengawasan ketak (Super Maksimum Security).